Perhatian! Tarif Travel Liwa-Bandarlampung Rp100 Ribu
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemilik travel rute Liwa-Bandarlampung diminta untuk menerapkan tarif yang telah disepakati, yakni Rp100 ribu per orang.
Imbauan tersebut disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Barat, menyikapi keluhan penumpang terkait adanya travel yang menaikkan tarif.
Kabid Angkutan dan Keselamatan Lalu Lintas Dishub Lambar Tamrin mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan bahwa tarif yang ditetapkan oleh pemilik travel bervariasi. Berkisar antara Rp130 ribu-Rp150 ribu.
”Kami menindaklanjuti keluhan yang masuk dengan menerbitkan imbauan Nomor 551/321/III.17/2021 perihal Penormalan Kembali Tarif Angkutan Travel (AJDP) Liwa-Bandarlampung,” kata Tamrin.
Tarif travel yang dikeluhkan itu untuk penyedia jasa non loket. Dalihnya karena bahan bakar premium ditiadakan, sehingga mengharuskan BBM jenis pertalite atau pertamax.
\"Tidak ada surat edaran kenaikan (tarif) itu. Jadi, tidak ada alasan travel menaikan tarif. Kami berharap para pemilik jasa layanan angkutan penumpang untuk mematuhi dan memberlakukan tarif sesuai dengan kesepakatan,” tegasnya.
Dilanjutkan, jika imbuaun yang telah disebarluaskan tidak diindahkan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Dishub telah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Lambar.
\"Sifatnya kita beri imbauan terlebih dahulu agar tarif kembali dinormalkan,\" tandasnya. (nop/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: